Selasa, 03 Agustus 2010

Konseling Profesional

Tugas Konselor dan Pengawas Bimbingan dan Konseling Menurut PP No. 74 Tahun 2008



A. Tugas Konselor

Guru bimbingan dan konseling/konselor memiliki tugas, tanggungjawab, wewenang dalam pelaksanaan pelayanan bimbingan dan konseling terhadap peserta didik. Tugas guru bimbingan dan konseling/konselor terkait dengan pengembangan diri peserta didik yang sesuai dengan kebutuhan, potensi, bakat, minat, dan kepribadian peserta didik di sekolah/madrasah.

Tugas konselor yaitu membantu peserta didik dalam:

1. Pengembangan kehidupan pribadi, yaitu bidang pelayanan yang membantu peserta didik dalam memahami, menilai bakat dan minat.
2. Pengembangan kehidupan sosial, yaitu bidang pelayanan yang membantu peserta didik dalam memahami dan menilai serta mengembangkan kemampuan hubungan sosial dan industrial yang harmonis, dinamis, berkeadilan dan bermartabat.
3. Pengembangan kemampuan belajar, yaitu bidang pelayanan yang membantu peserta didik mengembangkan kemampuan belajar untuk mengikuti pendidikan sekolah/madrasah secara mandiri.
4. Pengembangan karir, yaitu bidang pelayanan yang membantu peserta didik dalam memahami dan menilai informasi, serta memilih dan mengambil keputusan karir.

Jenis layanan adalah sebagai berikut:

1. Layanan orientasi, yaitu layanan yang membantu peserta didik memahami lingkungan baru, terutama lingkungan sekolah/ madrasah dan obyek-obyek yang dipelajari, untuk menyesuaikan diri serta mempermudah dan memperlancar peran peserta didik di lingkungan yang baru.
2. Layanan informasi, yaitu layanan yang membantu peserta didik menerima dan memahami berbagai informasi diri, sosial, belajar, karir/jabatan, dan pendidikan lanjutan.
3. Layanan penempatan dan penyaluran, yaitu layanan yang membantu peserta didik memperoleh penempatan dan penyaluran yang tepat di dalam kelas, kelompok belajar, jurusan/program studi, program latihan, magang, dan kegiatan ekstra kurikuler.
4. Layanan penguasaan konten, yaitu layanan yang membantu peserta didik menguasai konten tertentu, terutama kompetensi dan atau kebiasaan yang berguna dalam kehidupan di sekolah/madrasah, keluarga, industri dan masyarakat.
5. Layanan konseling perorangan, yaitu layanan yang membantu peserta didik dalam mengentaskan masalah pribadinya.
6. Layanan bimbingan kelompok, yaitu layanan yang membantu peserta didik dalam pengembangan pribadi, kemampuan hubungan sosial, kegiatan belajar, karir/jabatan, dan pengambilan keputusan, serta melakukan kegiatan tertentu melalui dinamika kelompok.
7. Layanan konseling kelompok, yaitu layanan yang membantu peserta didik dalam pembahasan dan pengentasan masalah pribadi melalui dinamika kelompok.
8. Layanan konsultasi, yaitu layanan yang membantu peserta didik dan atau pihak lain dalam memperoleh wawasan, pemahaman, dan cara-cara yang perlu dilaksanakan dalam menangani kondisi dan atau masalah peserta didik
9. Layanan mediasi, yaitu layanan yang membantu peserta didik menyelesaikan permasalahan dan memperbaiki hubungan antar mereka.

Kegiatan-kegiatan tersebut didukung oleh:

1. Aplikasi instrumentasi, yaitu kegiatan mengumpulkan data tentang diri peserta didik dan lingkungannya, melalui aplikasi berbagai instrumen, baik tes maupun nontes.
2. Himpunan data, yaitu kegiatan menghimpun data yang relevan dengan pengembangan peserta didik, yang diselenggarakan secara berkelanjutan, sistematis, komprehensif, terpadu dan bersifat rahasia.
3. Konferensi kasus, yaitu kegiatan membahas permasalahan peserta didik dalam pertemuan khusus yang dihadiri oleh pihak-pihak yang dapat memberikan data, kemudahan dan komitmen bagi terentaskannya masalah peserta didik, yang bersifat terbatas dan tertutup.
4. Kunjungan rumah, yaitu kegiatan memperoleh data, kemudahan dan komitmen bagi terentaskannya masalah peserta didik melalui pertemuan dengan orang tua atau keluarganya.
5. Tampilan kepustakaan, yaitu kegiatan menyediakan berbagai bahan pustaka yang dapat digunakan peserta didik dalam pengembangan pribadi, kemampuan sosial, kegiatan belajar, dan karir/jabatan.
6. Alih tangan kasus, yaitu kegiatan untuk memindahkan penanganan masalah peserta didik ke pihak lain sesuai keahlian dan kewenangannya.

Beban Kerja Minimum Guru Bimbingan dan Konseling/Konselor

Beban kerja guru bimbingan dan konseling/konselor adalah mengampu bimbingan dan konseling paling sedikit 150 (seratus lima puluh) peserta didik dan paling banyak 250 (dua ratus lima puluh) peserta didik per tahun pada satu atau lebih satuan pendidikan yang dilaksanakan dalam bentuk layanan tatap muka terjadwal di kelas untuk layanan klasikal dan/atau di luar kelas untuk layanan perorangan atau kelompok bagi yang dianggap perlu dan yang memerlukan. Sedangkan beban kerja guru yang diberi tugas tambahan sebagai kepala sekolah/madrasah membimbing 40 (empat puluh) peserta didik dan guru yang diberi tugas tambahan sebagai wakil kepala sekolah/madrasah membimbing 80 (delapan puluh) peserta

B. Tugas Pengawas Bimbingan dan Konseling

Lingkup kerja pengawas bimbingan dan konseling untuk melaksanakan tugas pokok diatur sebagai berikut:

1. Ekuivalensi kegiatan kerja pengawas bimbingan dan konseling terhadap 24 (dua puluh empat) jam tatap muka menggunakan pendekatan jumlah guru yang dibina di satu atau beberapa sekolah pada jenjang pendidikan yang sama atau jenjang pendidikan yang berbeda.
2. Jumlah guru yang harus dibina untuk pengawas bimbingan dan konseling paling sedikit 40 (empat puluh) dan paling banyak 60 guru BK.
3. Uraian lingkup kerja pengawas bimbingan dan konseling adalah sebagai berikut.

a. Penyusunan Program Pengawasan Bimbingan dan Konseling

* Setiap pengawas baik secara berkelompok maupun secara perorangan wajib menyusun rencana program pengawasan. Program pengawasan terdiri atas (1) program pengawasan tahunan, (2) program pengawasan semester, dan (3) rencana kepengawasan akademik (RKA).
* Program pengawasan tahunan pengawas disusun oleh kelompok pengawas di kabupaten/kota melalui diskusi terprogram. Kegiatan penyusunan program tahunan ini diperkirakan berlangsung selama 1 (satu) minggu.
* Program pengawasan semester adalah perencanaan teknis operasional kegiatan yang dilakukan oleh setiap pengawas pada setiap sekolah tempat guru binaannya berada. Program tersebut disusun sebagai penjabaran atas program pengawasan tahunan di tingkat kabupaten/kota. Kegiatan penyusunan program semester oleh setiap pengawas ini diperkirakan berlangsung selama 1 (satu) minggu.
* Rencana Kepengawasan Bimbingan dan Konseling (RKBK) merupakan penjabaran dari program semester yang lebih rinci dan sistematis sesuai dengan aspek/masalah prioritas yang harus segera dilakukan kegiatan supervisi. Penyusunan RKBK ini diperkirakan berlangsung 1 (satu) minggu.
* Program tahunan, program semester, dan RKBK sekurang-kurangnya memuat aspek/masalah, tujuan, indikator keberhasilan, strategi/metode kerja (teknik supervisi), skenario kegiatan, sumberdaya yang diperlukan, penilaian dan instrumen pengawasan.

b. Melaksanakan Pembinaan, Pemantauan dan Penilaian

* Kegiatan supervisi bimbingan dan konseling meliputi pembinaan dan pemantauan pelaksanaan bimbingan dan konseling di sekolah merupakan kegiatan dimana terjadi interaksi langsung antara pengawas dengan guru binaanya,
* Melaksanakan penilaian adalah menilai kinerja guru dalam merencanakan, melaksanakan dan menilai proses pembimbingan.
* Kegiatan ini dilakukan di sekolah binaan, sesuai dengan uraian kegiatan dan jadwal yang tercantum dalam RKBK yang telah disusun.

c. Menyusun Laporan Pelaksanaan Program Pengawasan

* Setiap pengawas membuat laporan dalam bentuk laporan per sekolah dari seluruh sekolah binaan. Laporan ini lebih ditekankan kepada pencapaian tujuan dari setiap butir kegiatan pengawasan sekolah yang telah dilaksanakan pada setiap sekolah binaan,
* Penyusunan laporan oleh pengawas merupakan upaya untuk mengkomunikasikan hasil kegiatan atau keterlaksanaan program yang telah direncanakan,
* Menyusun laporan pelaksanaan program pengawasan dilakukan oleh setiap pengawas sekolah dengan segera setelah melaksanakan pembinaan, pemantauan atau penilaian.

d. Melaksanakan pembimbingan dan pelatihan profesionalitas guru BK.

* Kegiatan pembimbingan dan pelatihan profesionalitas guru BK dilaksanakan paling sedikit 3 (tiga) kali dalam satu semester secara berkelompok di Musyawarah Guru Pembimbing (MGP).
* Kegiatan dilaksanakan terjadwal baik waktu maupun jumlah jam yang diperlukan untuk setiap kegiatan sesuai dengan tema atau jenis keterampilan dan kompetensi yang akan ditingkatkan.
* Dalam pelatihan diperkenalkan kepada guru cara­-cara baru yang lebih sesuai dalam melaksanakan suatu proses pembimbingan. Kegiatan pembimbingan dan pelatihan profesionalitas guru BK ini dapat dilakukan melalui workshop, seminar, observasi, individual dan group conference.
Teori Karier Donald Super


Donald Super mencanangkan suatu pandangan tentang perkembangan karier yang berlingkup sangat luas , karena perkembangan jabatan itu dipandang sebagai suatu proses yang mencakup banyak faktor. Faktor tersebut untuk sebagian terdapat pada individu sendiri dan untuk sebagian terdapat dalam lingkungan hidupnya yang semuanya berinteraksi satu sama lain dan bersama-sama membentuk proses perkembangan karier seseorang. Pilihan jabatan merupakan suatu perpaduan dari aneka faktor pada individu sendiri seperti kebutuhan , sifat-sifat kepribadian , serta kemampuan intelektual , dan banyak faktor di luar individu , seperti taraf kehidupan sosial-ekonomi keluarga , variasi tuntutan lingkungan kebudayaan , dan kesempatan/kelonggaran yang muncul. Titik berat dari hal-hal tersebut diatas terletak pada faktor-faktor pada individu sendiri.



Donald Super menaruh perhatian pada psikologi diferensial sebagai cabang ilmu psikologi yang mempelajari perbedaan bermakna antara individu-individu , antara lain dengan menggunakan alat-alat tes untuk memperoleh data tentang berbagai ciri kepribadian yang jelas mempunyai kaitan dengan memegang suatu jabatan , seperti kemampuan intelektual , bakat khusus , minat , dan sifat-sifat kepribadian. Donald Super mengakui sumbangan positif dari teori Trait and Factor, yang untuk sebagian bergerak dalam psikologi diferensial (differential psychology). Data hasil testing psikologis (measurement, assessment) memungkinkan untuk memperoleh gambaran agak objektif tentang seseorang dalam perbandingan dengan orang lain (appraisal, evaluation).

Unsur yang mendasar dalam pandangan Donald Super adalah konsep diri atau gambaran diri sehubungan dengan pekerjaan yang akan dilakukan dan jabatan yang akan dipegang (vocational self-concept) yang merupakart sebagian dari keseluruhan gambaran tentang diri sendiri. Data hasil penelitian memberikan indikasi yang kuat bahwa gambaran diri yang vokasional berkembang selama pertumbuhan fisik dan perkembangan kognitif ; perkembangan ini berlangsung melalui observasi terhadap orang-orang yang memegang jabatan tertentu , melalui identifikasi dengan orang-orang dewasa yang sudah bekerja , melalui penghayatan pengalaman hidup , dan melalui pengaruh yang diterima dari lingkungan hidup. Penyadaran kesamaan dan perbedaan di antara diri sendiri dan semua orang lain , akhirnya terbentuk suatu gambaran diri yang vokasional. Gambaran diri ini menumbuhkan dorongan internal yang mengarahkan seseorang ke suatu bidang jabatan yang memungkinkan untuk mencapai sukses dan merasa puas (vocational satisfication). Hal ini menyebabkan seseorang mampu mewujudkan gambaran diri dalam suatu bidang jabatan yang paling memungkinkan untuk mengekspresikan diri sendiri , misalnya : seorang muda yang memandang dirinya sebagai orang yang berkemampuan tinggi , berjiwa mengabdi , dan rela mcngorbankan dirinya , serta dibesarkan dalam keluarga yang telah mencetak beberapa dokter dan memperoleh kesan serba positif tentang perkembangan seorang dokter , akhirnya membentuk gambaran diri yang membayangkan dirinya sendiri sebagai seorang dokter yang ulung dan tulen.

Proses perkembangan karier dibagi atas lima tahap, yaitu :

1. Tahap Pengembangan (Growth) mulai dari saat lahir sampai umur lebih kurang 15 tahun à anak mengembangkan berbagai potensi , pandangan khas , sikap , minat , dan kebutuhan-kebutuhan yang dipadukan dalam struktur gambaran diri (self-concept structure)

2. Tahap Eksplorasi (Exploration) dari umur l5 sampai 24 tahun à orang muda memikirkan berbagai alternatif jabatan , tetapi belum mengambil keputusan yang mengikat.

3. Tahap Pemantapan (Establishment) dari umur 25 sampai 44 tahun à bercirikan usaha tekun memantapkan diri melalui seluk-beluk pengalaman selama menjalani karier tertentu.

4. Tahap Pembinaan (Maintenance) dari umur 45 tahun sampai 64 tahun à orang yang sudah dewasa menyesuaikan diri dalam penghayatan jabatannya.

5. Tahap Kemunduran (Decline) à orang memasuki masa pensiun dan harus menemukan pola hidup baru sesudah melepaskan jabatannya.

Kelima tahap ini dipandang sebagai acuan bagi munculnya sikap­-sikap dan perilaku yang menyangkut keterlibatan dalam suatu jabatan , yang tampak dalam tugas-tugas perkembangan karier (vocational developmental tasks).

Pada masa-masa tertentu dalam hidupnya individu dihadapkan pada tugas-tugas perkembangan karier tertentu , yaitu :

a. Perencanaan garis besar masa depan (Crystalization) antara 14-18 tahun yang terutama bersifat kognitif dengan meninjau diri sendiri dan situasi hidupnya.

b. Penentuan (Specification) antara umur 18-24 tahun yang bercirikan mengarahkan diri ke bidang jabatan tertentu dan mulai memegang jabatan itu.

c. Pemantapan (Establishment) antara 24-35 tahun yang bercirikan membuktikan diri mampu memangku jabatan yang terpilih.

d. Pengakaran (Consolidation) sesudah umur 35 tahun sampai masa pensiun yang bercirikan mencapai status tertentu dan memperoleh senioritas.

Berkaitan dengan tugas-­tugas perkembangan karier , Super mengembangkan konsep kematangan vokasional (career maturity ; vocational maturity) yang menunjuk pada keberhasilan seseorang menyelasaikan semua tugas perkemlbangan vokasional yang khas bagi tahap perkembangan tertentu. Indikasi relevan bagi kematangan vokasional adalah misalnya kemampuan untuk membuat rencana , kerelaan untuk memikul tanggung jawab , serta kesadaran akan segala faktor internal dan eksternal yang harus dipertimbangkan dalam membuat pilihan jabatan atau memantapkan diri dalam suatu jabatan. Beraneka indikasi ini dapat dijabarkan lebih lanjut pada rnasing-masing tahap perkembangan vokasional , lebih-lebih selama masa remaja dan masa dewasa muda. Berkenaan dalam rangka meneliti dan menilai kematangan vokasional telah dikembangkan alat tes yang dikenal dengan nama Career Development Inventory , Career Maturity Test , dan Vocational Maturity Test.

Beberapa karya tulis Super yang terkenal adalah The Psychology of Careers (l957) , Work Values Inventory (1970) , Appraising Vocational Fitness by Means of Psychological Tests (1962) , Career Development: Self-Concept Theory (1963) , Measuring Vocational Maturity for Counseling and Evaluation (1974) , dan Career and Life Development (1984). Hal yang menarik perhatian ialah pernyataan Super dalam karya tulis terakhir bahwa teori tentang self-concept adalah "Essentially a matching theory in which individuals consider both their own attributes and the attributes required by an occupation". Gagasan ini mirip dengan teori Trait and Factor, meskipun pada Super mengandung makna yang lebih komprehensif.

Pandanga:n Super oleh banyak pakar Psikologi Vokasional dinilai sebagai teori yang paling komprehensif dan mendapat banyak dukungan dari hasil penelitian. Pandangan Super mengandung beberapa implikasi bagi pendidikan karier dan konseling karier yang sangat relevan. Konsepsi Super tentang gambaran diri dan kematangan vokasional menjadi pegangan bagi seorang tenaga kependidikan bila merancang program pendidikan karier dan bimbingan karier , yang membawa orang muda ke pemahaman diri dan pengolahan informasi tentang dunia kerja , selaras dengan tahap perkembangan karier tertentu.



KEPUSTAKAAN

Manrihu, Muhammad Thayeb . 1992 . Pengantar Bimbingan dan Konseling Karier . Jakarta . Bumi Aksara
Konsultasi Psikologi (Konseling)

Konsultasi psikologi atau yang biasa disebut konseling adalah suatu proses interaksi antara pihak yang membutuhkan bantuan (disebut konseli/klien) dengan pihak yang mendapat keterampilan khusus memberi bantuan (disebut konselor/helper) dalam suatu hubungan yang formal dan profesional


Adapun faktor pendorong terjadinya proses konseling adalah:
# Pada diri individu, yaitu adanya masa-masa kritis dalam setiap masa perkembangan individu, terutama masa remaja.
#
Pada kondisi luar individu, misalnya perkembangan teknologi, nilai-nilai demokratis, nilai humanis versus pragmatis, nilai etika pergaulan, kondisi struktural dalam pendidikan dan kerja, transmigrasi dan urbanisasi, hubungan keluarga dalam arti fisik dan psikis

Sedangkan tugas konselor adalah mencari alternatif-alternatif yang dapat membantu pasien dalam upaya meninggalkan pola lama, memfasilitasi proses pengambilan keputusan dan mendapatkan solusi masalah yang lebih tepat. jadi, konseling akan berlangsung dalam sesi-sesi sebagai berikut :

1. Memulai mendefinisikan masalah.
2. Melanjutkannya dengan mencari alternatif.
3. Mengambil keputusan terhadap pilihan satu alternatif pemecahan masalah dan mengaplikasikan pilihan tersebut.

Seorang konselor harus tetap bersikap profesional dalam situasi apapun dan dengan siapapun. Seorang konselor tidak diperkenankan memberikan sugesti-sugesti tertentu yang dapat mempengaruhi pola pikir, tingkah laku, dan persepsi secara terpaksa. Ataupun membuat pasien semakin terancam secara psikis

Konselor harus dapat membuat pasien merasa nyaman berkonsultasi pada konselor tersebut, karena tujuan utama dilakukannya konseling pada pasien adalah untuk mempengaruhi perubahan tingakah laku secara sadar, memudahkan perubahan tingkah laku melalui interview, mendengarkan dengan penuh perhatian, membantu orang lain untuk pemahaman diri, pembuatan keputusan / pemecahan masalah, sehingga pasien tidak melakukan perbuatan-perbuatan yang dapat merusak diri ataupun merugikan orang lain.