Kamis, 14 Oktober 2010

Konseling Batamku Unrika : dari LBK Batam ke Jakarta

Melakukan tugas belajar bagi seorang Mahasiswa memang sesuatu yang wajar dan lumrah namun apabila mahasiswa dapat melakukan sesuatu yang lebih dari itu, baru namanya luar biasa.

Kalimat diatas barangkali yang mendorong semangat dan motivasi Mahasiswa Unrika khususnya jurusan Bimbingan dan Konseling untuk berangkat menuju Jakarta mengikuti Seminar Nasional selama tiga hari guna mengasah dan meningkatkan kemampuan dalam proses Bimbingan dan Konseling dari yang sudah didapatkan di kampus Unrika Batam.

Ini bukanlah keberangkatan yang pertama bagi mahasiswa jurusan Bimbingan dan Konseling Unrika belajar keluar kota karena sebelumnya juga sudah pernah ke Universitas Pendidikan Indonesia ( UPI ) di Bandung. Sebuah Universitas Pendidikan yang sangat megah dan cukup bergengsi di Bandung. Bahkan tidak tanggung-tanggung. Mereka berangkat dari Batam menuju UPI Bandung berlima dan menggunakan uang pribadi.

Ini perlu mendapat perhatian dari semua pihak karena tanggungjawab belajar dan menyampaikan merupakan tugas semua komponen bangsa yang memiliki kepedulian terhadap dunia pendidikan dan demi kemajuan bangsa Indonesia. Para mahasiswa cukup mengerti dengan segala keterbatasan yang dimiliki oleh Unrika sehingga untuk mengcover beberapa kekurangan tersebut harus rajin dan ikhlas untuk selalu belajar keluar kota apalagi dalam waktu dekat ini Lembaga Bimbingan Konseling ( LBK )" Konseling Batamku " Unrika akan segera launching sekitar bulan November depan.

Saat ini pihak Rektorat cukup responsif terhadap keingingan ini dan berusaha semaksimal mungkin untuk dapat membantu memenuhi perlengkapan yang dibutuhkan oleh LBK "Konseling Batamku" yang akan segera di operasikan tersebut.

Dalam kesempatan yang baik ini, Mahasiswa mohon perhatian dan bantuan dari semua pihak untuk dapat merealisasikan rencana tersebut sehingga LBK Unrika dapat memberikan sumbangsih keilmuan tentang Bimbingan dan Konseling terhadap para mahasisa yang membutuhkan bantuan dan layanan demi masa depannya yang lebih baik dan juga dapat membantu para siswa disekolah baik SD, SMP,SLTA maupun keluarga dalam menangani berbagai persoalan yang dihadapi.

Semoga mereka diberikan kekuatan lahir bathin sehingga mampu memberikan pencerahan dan bisa memberikan kontribusi yang signifikan terhadap masyarakat Kepri khususnya permasalahan-permasalahan yang dihadapi dunia pendidikan.

Minggu, 03 Oktober 2010

Tugas Konselor Menurut PP No. 74 Tahun 2008

A. Tugas Konselor

Guru bimbingan dan konseling/konselor memiliki tugas, tanggungjawab, wewenang dalam pelaksanaan pelayanan bimbingan dan konseling terhadap peserta didik. Tugas guru bimbingan dan konseling/konselor terkait dengan pengembangan diri peserta didik yang sesuai dengan kebutuhan, potensi, bakat, minat, dan kepribadian peserta didik di sekolah/madrasah.

Tugas konselor yaitu membantu peserta didik dalam:

1. Pengembangan kehidupan pribadi, yaitu bidang pelayanan yang membantu peserta didik dalam memahami, menilai bakat dan minat.
2. Pengembangan kehidupan sosial, yaitu bidang pelayanan yang membantu peserta didik dalam memahami dan menilai serta mengembangkan kemampuan hubungan sosial dan industrial yang harmonis, dinamis, berkeadilan dan bermartabat.
3. Pengembangan kemampuan belajar, yaitu bidang pelayanan yang membantu peserta didik mengembangkan kemampuan belajar untuk mengikuti pendidikan sekolah/madrasah secara mandiri.
4. Pengembangan karir, yaitu bidang pelayanan yang membantu peserta didik dalam memahami dan menilai informasi, serta memilih dan mengambil keputusan karir.

Jenis layanan adalah sebagai berikut:

1. Layanan orientasi, yaitu layanan yang membantu peserta didik memahami lingkungan baru, terutama lingkungan sekolah/ madrasah dan obyek-obyek yang dipelajari, untuk menyesuaikan diri serta mempermudah dan memperlancar peran peserta didik di lingkungan yang baru.
2. Layanan informasi, yaitu layanan yang membantu peserta didik menerima dan memahami berbagai informasi diri, sosial, belajar, karir/jabatan, dan pendidikan lanjutan.
3. Layanan penempatan dan penyaluran, yaitu layanan yang membantu peserta didik memperoleh penempatan dan penyaluran yang tepat di dalam kelas, kelompok belajar, jurusan/program studi, program latihan, magang, dan kegiatan ekstra kurikuler.
4. Layanan penguasaan konten, yaitu layanan yang membantu peserta didik menguasai konten tertentu, terutama kompetensi dan atau kebiasaan yang berguna dalam kehidupan di sekolah/madrasah, keluarga, industri dan masyarakat.
5. Layanan konseling perorangan, yaitu layanan yang membantu peserta didik dalam mengentaskan masalah pribadinya.
6. Layanan bimbingan kelompok, yaitu layanan yang membantu peserta didik dalam pengembangan pribadi, kemampuan hubungan sosial, kegiatan belajar, karir/jabatan, dan pengambilan keputusan, serta melakukan kegiatan tertentu melalui dinamika kelompok.
7. Layanan konseling kelompok, yaitu layanan yang membantu peserta didik dalam pembahasan dan pengentasan masalah pribadi melalui dinamika kelompok.
8. Layanan konsultasi, yaitu layanan yang membantu peserta didik dan atau pihak lain dalam memperoleh wawasan, pemahaman, dan cara-cara yang perlu dilaksanakan dalam menangani kondisi dan atau masalah peserta didik
9. Layanan mediasi, yaitu layanan yang membantu peserta didik menyelesaikan permasalahan dan memperbaiki hubungan antar mereka.

Kegiatan-kegiatan tersebut didukung oleh:

1. Aplikasi instrumentasi, yaitu kegiatan mengumpulkan data tentang diri peserta didik dan lingkungannya, melalui aplikasi berbagai instrumen, baik tes maupun nontes.
2. Himpunan data, yaitu kegiatan menghimpun data yang relevan dengan pengembangan peserta didik, yang diselenggarakan secara berkelanjutan, sistematis, komprehensif, terpadu dan bersifat rahasia.
3. Konferensi kasus, yaitu kegiatan membahas permasalahan peserta didik dalam pertemuan khusus yang dihadiri oleh pihak-pihak yang dapat memberikan data, kemudahan dan komitmen bagi terentaskannya masalah peserta didik, yang bersifat terbatas dan tertutup.
4. Kunjungan rumah, yaitu kegiatan memperoleh data, kemudahan dan komitmen bagi terentaskannya masalah peserta didik melalui pertemuan dengan orang tua atau keluarganya.
5. Tampilan kepustakaan, yaitu kegiatan menyediakan berbagai bahan pustaka yang dapat digunakan peserta didik dalam pengembangan pribadi, kemampuan sosial, kegiatan belajar, dan karir/jabatan.
6. Alih tangan kasus, yaitu kegiatan untuk memindahkan penanganan masalah peserta didik ke pihak lain sesuai keahlian dan kewenangannya.

Beban Kerja Minimum Guru Bimbingan dan Konseling/Konselor

Beban kerja guru bimbingan dan konseling/konselor adalah mengampu bimbingan dan konseling paling sedikit 150 (seratus lima puluh) peserta didik dan paling banyak 250 (dua ratus lima puluh) peserta didik per tahun pada satu atau lebih satuan pendidikan yang dilaksanakan dalam bentuk layanan tatap muka terjadwal di kelas untuk layanan klasikal dan/atau di luar kelas untuk layanan perorangan atau kelompok bagi yang dianggap perlu dan yang memerlukan. Sedangkan beban kerja guru yang diberi tugas tambahan sebagai kepala sekolah/madrasah membimbing 40 (empat puluh) peserta didik dan guru yang diberi tugas tambahan sebagai wakil kepala sekolah/madrasah membimbing 80 (delapan puluh) peserta

B. Tugas Pengawas Bimbingan dan Konseling

Lingkup kerja pengawas bimbingan dan konseling untuk melaksanakan tugas pokok diatur sebagai berikut:

1. Ekuivalensi kegiatan kerja pengawas bimbingan dan konseling terhadap 24 (dua puluh empat) jam tatap muka menggunakan pendekatan jumlah guru yang dibina di satu atau beberapa sekolah pada jenjang pendidikan yang sama atau jenjang pendidikan yang berbeda.
2. Jumlah guru yang harus dibina untuk pengawas bimbingan dan konseling paling sedikit 40 (empat puluh) dan paling banyak 60 guru BK.
3. Uraian lingkup kerja pengawas bimbingan dan konseling adalah sebagai berikut.

a. Penyusunan Program Pengawasan Bimbingan dan Konseling

* Setiap pengawas baik secara berkelompok maupun secara perorangan wajib menyusun rencana program pengawasan. Program pengawasan terdiri atas (1) program pengawasan tahunan, (2) program pengawasan semester, dan (3) rencana kepengawasan akademik (RKA).
* Program pengawasan tahunan pengawas disusun oleh kelompok pengawas di kabupaten/kota melalui diskusi terprogram. Kegiatan penyusunan program tahunan ini diperkirakan berlangsung selama 1 (satu) minggu.
* Program pengawasan semester adalah perencanaan teknis operasional kegiatan yang dilakukan oleh setiap pengawas pada setiap sekolah tempat guru binaannya berada. Program tersebut disusun sebagai penjabaran atas program pengawasan tahunan di tingkat kabupaten/kota. Kegiatan penyusunan program semester oleh setiap pengawas ini diperkirakan berlangsung selama 1 (satu) minggu.
* Rencana Kepengawasan Bimbingan dan Konseling (RKBK) merupakan penjabaran dari program semester yang lebih rinci dan sistematis sesuai dengan aspek/masalah prioritas yang harus segera dilakukan kegiatan supervisi. Penyusunan RKBK ini diperkirakan berlangsung 1 (satu) minggu.
* Program tahunan, program semester, dan RKBK sekurang-kurangnya memuat aspek/masalah, tujuan, indikator keberhasilan, strategi/metode kerja (teknik supervisi), skenario kegiatan, sumberdaya yang diperlukan, penilaian dan instrumen pengawasan.

b. Melaksanakan Pembinaan, Pemantauan dan Penilaian

* Kegiatan supervisi bimbingan dan konseling meliputi pembinaan dan pemantauan pelaksanaan bimbingan dan konseling di sekolah merupakan kegiatan dimana terjadi interaksi langsung antara pengawas dengan guru binaanya,
* Melaksanakan penilaian adalah menilai kinerja guru dalam merencanakan, melaksanakan dan menilai proses pembimbingan.
* Kegiatan ini dilakukan di sekolah binaan, sesuai dengan uraian kegiatan dan jadwal yang tercantum dalam RKBK yang telah disusun.

c. Menyusun Laporan Pelaksanaan Program Pengawasan

* Setiap pengawas membuat laporan dalam bentuk laporan per sekolah dari seluruh sekolah binaan. Laporan ini lebih ditekankan kepada pencapaian tujuan dari setiap butir kegiatan pengawasan sekolah yang telah dilaksanakan pada setiap sekolah binaan,
* Penyusunan laporan oleh pengawas merupakan upaya untuk mengkomunikasikan hasil kegiatan atau keterlaksanaan program yang telah direncanakan,
* Menyusun laporan pelaksanaan program pengawasan dilakukan oleh setiap pengawas sekolah dengan segera setelah melaksanakan pembinaan, pemantauan atau penilaian.

d. Melaksanakan pembimbingan dan pelatihan profesionalitas guru BK.

* Kegiatan pembimbingan dan pelatihan profesionalitas guru BK dilaksanakan paling sedikit 3 (tiga) kali dalam satu semester secara berkelompok di Musyawarah Guru Pembimbing (MGP).
* Kegiatan dilaksanakan terjadwal baik waktu maupun jumlah jam yang diperlukan untuk setiap kegiatan sesuai dengan tema atau jenis keterampilan dan kompetensi yang akan ditingkatkan.
* Dalam pelatihan diperkenalkan kepada guru cara¬-cara baru yang lebih sesuai dalam melaksanakan suatu proses pembimbingan. Kegiatan pembimbingan dan pelatihan profesionalitas guru BK ini dapat dilakukan melalui workshop, seminar, observasi, individual dan group conference.

Bagaimana Menciptakan Suasana Belajar yang nyaman di kelas

Banyak sekali problematika yang dihadapai oleh pihak sekolah dan murid-murid untuk dapat belajar secara lebih efektif dan efisien. Dan ternyata situasi yang tidak kondusif tersebut justru disebabkan atau ditimbulkan oleh lemahnya pemahaman dan pengetahuan dari para pendidik di sekolah tentang bagaimana cara menciptakan situasi yang nyaman dalam proses pembelajaran di Sekolah.

Melihat dari situasi diatas memang tidak bisa kita menyalahkan para guru, kepala sekolah maupun murid-murid itu sendiri. Pemerintah juga punya peran penting terhadap situasi yang memang masih banyak sekali kita jumpai di institusi pendidikan di negara kita khususnya di Batam.

Salah satunya adalah para guru dan pendidik yang ditugaskan dalam proses pembelajaran tidak memiliki kompetensi terhadap mata pelajaran yang diajarkanya sehingga tidak mampu menyuguhkan materi secara jelas, apalagi ditambah dengan metode penyampaian yang tidak menarik maka lengkaplah situasi pembelajaran yang bukan saja tidak efektif bahkan akan cenderung membosankan dan membuat murid-murid menjadi malas belajar dikelas.

Untuk mengatasi kesulitan2 tersebut diatas memang tidak semudah mengucapkannya namun bukan berarti tidak bisa menciptakan situasi pembelajaran yang menarik dan menyenangkan.

Ada beberapa hal yang perlu dipersiapkan untuk mencapai situasi pembelajaran seperti yang dimaksud diatas, antara lain adalah :

1. Guru atau Pendidik harus memiliki kompetensi terhadap disiplin ilmu yang diajarkan kepada murid-muridnya.
2. Guru harus menguasai materi yang akan diajarkannya.
3. Guru harus memiliki berbagai strategi dan media yang menyenangkan.
4. Guru memiliki parameter yang jelas dalam mengevaluasi tingkat pemahaman murid-muridnya.
5. Murid-murid harus di kondisikan agar mentalnya siap untuk belajar.
6. Murid-murid harus di kondisikan agar selalu ceria dalam proses pembelajaran.
7. Menggunakan media pembelajaran yang disepakati bersama antara guru dan murid.
8. Menciptakan suasa pembelajaran yang menyenangkan atas kesepakan dengan murid-muridnya.
9. Selalu membangun komunikasi yang indah antara pendidik dan peserta didik.